H. Nursalam Liong, S.Sos, M.AP
(1) Subbidang Bimbingan Keterampilan Masyarakat
mempunyai tugas melakukan bimbingan keterampilan masyarakat.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada
Ayat (1) sub. bidang pengawasan dan penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. Melaksanakan
penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b. Mengupayakan
peningkatan keterampilan masyarakat melalui pelatihan;
c. Menyusun
pedoman dan memberi petunjuk pelaporan pelaksanaan pelatihan keterampilan
masyarakat;
d. Melakukan
pembinaan tindak lanjut hasil pelatihan keterampilan masyarkat;
e. Menyusun
laporan hasil pelaksanaan tugas;
f. Melakukan
pembinaan ekonomi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar