BANNER 728 90

BANNER 728 90



H. Nursalam Liong, S.Sos, M.AP   


(1)    Subbidang Bimbingan Keterampilan Masyarakat mempunyai tugas  melakukan  bimbingan keterampilan masyarakat.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada  Ayat (1) sub. bidang pengawasan dan penilaian menyelenggarakan fungsi:
a.     Melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b.     Mengupayakan peningkatan keterampilan masyarakat melalui pelatihan;
c.      Menyusun pedoman dan memberi petunjuk pelaporan pelaksanaan pelatihan keterampilan masyarakat;
d.     Melakukan pembinaan tindak lanjut hasil pelatihan keterampilan masyarkat;
e.     Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
f.      Melakukan pembinaan ekonomi masyarakat.


Advertisement

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top