Hj. Kamelia T.Tantu, S.E, M.Si
(1) Sekretaris mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan
Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a.
melakasanakan
pengelolaan ketatausahaan;
b.
pelaksanaan
urusan kepegawaian Badan;
c.
pelaksanaan
urusan keuangan;
d.
pelaksanaan
urusan perlengkapan;
e.
pelaksanaan
urusan umum dan rumah tangga;
f.
pengkoordinasian perumusan program kerja dan pelaporan;
0 komentar:
Posting Komentar