BANNER 728 90

BANNER 728 90





Dra. Hj. Sitti Sumaena, M.M


(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi Kepegawaian serta melaksanakan urusan kerumah tanggaan badan;

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  menyelenggarakan fungsi :

a.  Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
b.  Mengatur pelaksanaan kegiatan sebagian urusan ketatausahaan  meliputi surat       menyurat,  kearsipan, surat perjalanan Badan, mendistribusi surat sesuai bidang ;
c.  Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Badan ;
d.  Melaksanakan usul kenaikan pangkat, mutasi  dan  pensiun;
e.  Melaksanakan usul gaji berkala,  usul tugas belajar;
f.   Menghimpun dan mensosialisasi  peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam lingkup Badan;
g.  Menyiapkan bahan penyusunan standarisasi meliputi bidang kepegawaian, pelayanan,  organisasi dan ketatalaksanaan;
h.  Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;




Advertisement

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top