Dra. Hj. Sitti Sumaena, M.M
(1) Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja,
melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi Kepegawaian
serta melaksanakan urusan kerumah tanggaan badan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat ( 1 ) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. Menyusun
rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
b. Mengatur
pelaksanaan kegiatan sebagian urusan ketatausahaan meliputi surat menyurat, kearsipan, surat perjalanan Badan,
mendistribusi surat sesuai bidang ;
c. Melaksanakan
urusan kerumahtanggaan Badan ;
d. Melaksanakan
usul kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun;
e. Melaksanakan
usul gaji berkala, usul tugas belajar;
f. Menghimpun
dan mensosialisasi peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam lingkup Badan;
g. Menyiapkan
bahan penyusunan standarisasi meliputi bidang kepegawaian, pelayanan, organisasi dan ketatalaksanaan;
h. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
0 komentar:
Posting Komentar