Dartianus. S.E
(1) Sub
Bagian keuangan mempunyai tugas menyusun
rencana kerja, melaksanakan tugas teknis keuangan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) Sub Bagian Keuangan
menyelenggarakan fungsi :
a. Menyusun
rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan ;
b. Mengumpulkan
dan menyusun rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. Mengumpulkan
dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA ) dan Dokumen
Pelaksana Anggaran ( DPA ) dari masing-masing satuan kerja
sebagai bahan konsultasi perencanaan ke Bappeda;
d. Menyusun
realisasi perhitungan Anggaran dan Administrasi perbendaharaan dinas ;
e. Mengumpulkan
dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dari masing-masing
satuan kerja;
f. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
0 komentar:
Posting Komentar