BANNER 728 90

BANNER 728 90



Dartianus. S.E


(1)   Sub Bagian keuangan mempunyai  tugas  menyusun  rencana kerja, melaksanakan tugas teknis keuangan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a.     Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan ;
b.     Mengumpulkan dan menyusun rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c.      Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA ) dan Dokumen Pelaksana  Anggaran ( DPA ) dari masing-masing satuan kerja sebagai bahan konsultasi perencanaan ke Bappeda;
d.   Menyusun realisasi perhitungan Anggaran dan Administrasi perbendaharaan dinas ;
e.    Mengumpulkan dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dari masing-masing satuan kerja;
           f.    Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.


Advertisement

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top