BANNER 728 90

BANNER 728 90



Muktamar, S.Sos, M.Si


(1)   Sub Bagian perlengkapan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas  teknis perlengkapan serta mengelola barang inventaris kantor ;

(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Sub Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi :

a.     Menyusun rencana  dan program kerja Sub Bagian Perlengkapan;
b.     Menyusun rencana  kebutuhan  barang perlengkapan dinas;
c.      Membuat laporan inventaris barang dan tata administrasi perlengkapan;
d.     Melaksanakan tugas teknis dan perlengkapan;
e.     Membagi  tugas  kepada  bawahan;
f.      Memberi petunjuk kepada bawahan;
g.     Menilai  prestasi  kerja  bawahan;
h.  Memberi  saran pertimbangan kepada  Atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i.       Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Atasan;
j.   Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.

Advertisement

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top