Muktamar, S.Sos, M.Si
(1) Sub
Bagian perlengkapan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan
tugas teknis perlengkapan serta
mengelola barang inventaris kantor ;
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Sub Bagian Perlengkapan
menyelenggarakan fungsi :
a. Menyusun
rencana dan program kerja Sub Bagian
Perlengkapan;
b. Menyusun
rencana kebutuhan barang perlengkapan dinas;
c. Membuat
laporan inventaris barang dan tata administrasi perlengkapan;
d. Melaksanakan
tugas teknis dan perlengkapan;
e. Membagi tugas
kepada bawahan;
f. Memberi
petunjuk kepada bawahan;
g. Menilai prestasi
kerja bawahan;
h. Memberi saran pertimbangan kepada Atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Atasan;
j. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
0 komentar:
Posting Komentar